Musim Haji Sebentar Lagi, Berikut Syarat dan Ketentuan Pembuatan Paspor untuk Caljah 2024

Jumat 12-01-2024,06:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

RADARCIREBON.COM – Tahun ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan memberangkatkan sebanyak 241.000 jamaah haji. 

Jumlah tersebut terdiri atas 221.000 jamaah haji yang berasal dari kuota normal dan 20.000 jamaah haji kuota tambahan.

Kemudian, Pemerintah juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024  tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. 

BACA JUGA:6 Cara Menghilangkan Bau Rambut Anda dengan Mudah di Rumah

BACA JUGA:Ditargetkan Beroperasi Maret 2024, Saat Ini TPPAS Lulut Mambo Sedang Uji Coba

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Kemudian, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama juga telah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M alias berangkat tahun ini.

Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

BACA JUGA:Makin Diminati! 740 Ribu AgenBRILink Catatkan Volume Transaksi Rp1,4 Kuadriliun Selama 2023

BACA JUGA:Hujan Lebat Guyur Kota Bandung, Sungai Cikapundung Meluap, Braga dan Tamansari Banjir

Bagi calon jamaah haji yang namanya sudah terdaftar akan berangkat tahun ini, calon jamaah bisa mengurus paspor sejak sekarang.

Untuk pengurusan paspor haji, biasanya tergantung kebijakan dari Kemenag di daerah masing-masing. Bisa dikolektifkan atau tiap jamaah mengurus sendiri-sendiri.

Pembuatan paspor haji bisa dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat, seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon yang beralamat di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa No.51, RT.03/RW.04, Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Kategori :