Musim Haji Sebentar Lagi, Berikut Syarat dan Ketentuan Pembuatan Paspor untuk Caljah 2024

Jumat 12-01-2024,06:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Gelar Rakerda I, Inilah Harapan HIMPAUDI Kabupaten Cirebon untuk Kemajuan Dunia Pendidikan

Catatan:

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Prosedur

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

BACA JUGA:Jokowi Bertemu Ferdinand Marcos Jr, Inilah Hasil Kesepakatan Bilateral Antara Indonesia dan Filipina

Mekanisme Penerbitan

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

2. Pembayaran biaya paspor

3. Pengambilan foto dan sidik jari

4. Wawancara

5. Verifikasi

Kategori :