Nah, untuk membuat paspor haji, dibutuhkan sejumlah persyaratan dan ketentuan. Dikutip dari laman Keimigrasian, berikut beberapa syaratnya:
BACA JUGA:7 Tempat Nongkrong Malam di Cirebon yang Seru, Ada yang 24 Jam Nonstop
BACA JUGA:5 Urutan Zodiak Paling Mudah Tersinggungan dan Baper
Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Umum
Informasi Umum
1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Fix Pilih 26 Pemain untuk Berlaga di Piala Asia 2023 Qatar, 2 Pemain Dipulangkan
Persyaratan
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang