Musim Haji Sebentar Lagi, Berikut Syarat dan Ketentuan Pembuatan Paspor untuk Caljah 2024

Jumat 12-01-2024,06:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Nah, untuk membuat paspor haji, dibutuhkan sejumlah persyaratan dan ketentuan. Dikutip dari laman Keimigrasian, berikut beberapa syaratnya:  

BACA JUGA:7 Tempat Nongkrong Malam di Cirebon yang Seru, Ada yang 24 Jam Nonstop

BACA JUGA:5 Urutan Zodiak Paling Mudah Tersinggungan dan Baper

Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Umum

Informasi Umum

1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Fix Pilih 26 Pemain untuk Berlaga di Piala Asia 2023 Qatar, 2 Pemain Dipulangkan

Persyaratan

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Kategori :