Penampakan 2 Senjata Tajam yang Digunkan MM Menghabisi Nyawa Istri saat Tidur Pulas
RADARCIREBON.COM - Moh Mugni Fawaiz alias MM adalah pelaku pembunuhan di Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Polisi berhasil meringkus MM di Bali pada 15 Januari 2024 dan mengamankan sejumlah barang bukti terakit peristiwa pembunuhan tersebut.
MM yang lahir pada 15 November 2003 usianya baru 20 tahun. Namun demikian, dia tega menghabisi nyawa istrinya sendiri yakni OL (20) dengan cara melukai pakai senjata tajam.
Polisi mengungkap, ada 2 senjata tajam yang digunakan MM untuk menghabisi nyawa istrinya saat tidur pulas. Pertama menggunakan pisau, kemudian yang kedua pakai golok.
BACA JUGA:APK Caleg Bertebaran di Pemakaman Cirebon, Bawaslu Akan Bergerak
BACA JUGA:Pemkot Cirebon Mulai Benahi Taman Kebumen, Begini Kata Pj Walikota
Pisau digunakan oleh MM untuk menusuk bagian tubuh korban. Sedangkan golok digunakan saat MM memastikan bahwa OL sudah tidak bernyawa.
Dijelaskan oleh Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno, terdapat setidaknya 3 luka tusukan di tubuh korban dan 1 luka sayatan yang tidak terlalu dalam.
"(tusukan) di bawah leher, kemudian di bawah ketiak ada 2 tusukan. Total 3 tusukan. Dan yang terakhir pakai golok, itu untuk memastikan korban sudah mati atau belum," ungkap Kompol Hario.
Polisi mebeberkan proses penyelidikan kasus suami bunuh istri di Cirebon ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 22 Januari 2024. Tersangka MM juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Daun Tumbuhan yang Dipercaya Mampu Turunkan Kadar Kolesterol dalam Darah
Hario menjelaskan, MM telah merencanakan perbuatannya setelah selama satu pekan terus menerus terlibat cekcok dengan sang istri.
Akhirnya, pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, MM mengeksekusi korban yang sedang tertidur pulas di dalam kamar.
Sebelum mengesekusi istrinya, MM terlebih dulu mengangkat anak balita buah cinta dirinya dan OL dari kamar ke ruang tengah.