Pelaku Pembunuhan di Susukan Cirebon Terancam Penjara Seumur Hidup, Berikut Ini Kronologi Kasusnya

Rabu 24-01-2024,16:18 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Pelaku Pembunuhan di Susukan Cirebon Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

RADARCIREBON.COM – Moh Mugni Fawaiz alias MM ayah muda yang baru berusia 20 tahun kini terancam hukuman penjara seumur hidup.

Itu setelah pria asal Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon ini membunuh istrinya sendiri Olivia alias OL (20).

Moh Mugni Fawaiz dan Olivia menikah pada 15 November 2022 dan sudah dikaruniai anak yang kini berusia 11 bulan.

Nahas, nasib Olivia yang harus meregang nyawa dengan cara yang tragis di tangan suaminya sendiri.

BACA JUGA:Begini Konsep Gedung BAT Kota Cirebon yang 'Dihidupkan' Lagi

BACA JUGA:6 Bahaya Jika Mencium Bayi di Sembarang Bagian yang Jarang Diketahui

2

MM menghabisi nyawa istrinya pada Minggu dini hari, 7 Januari 2024 di rumahnya, Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Jasad korban dibuang ke Sungai dan baru ditemukan beberapa hari kemudian di bawah jembatan Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, sekitar 200 meter dari TKP pembunuhan.

Usai membunuh istrinya, MM sempat kabur ke Rembang, Jawa Tengah kemudian ke Bali. Di tengah pelariannya itu dia ditangkap.

Unit Tekab Sat Reskrim Polresta Cirebon bersama Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jabar menangkapknya di Jalan Legian, Kuta, Bali, Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 17. 51 WITA.

BACA JUGA:Pembunuhan di Susukan Cirebon, Detik-detik Pelaku Memandikan Korban lalu Membersihkan Darah di Kamar

Polisi telah mengumumkan kasus ini. Berdasarkan proses penyelidikan, ditemukan fakta bahwa pelaku telah merencanakan perbuatan tersebut.

Maka, atas perbuatannya itu, Moh Mugni Fawaiz alias MM dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau 15 tahun penjara.

“Ancaman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni dalam jumpa pers Senin, 22 Januari 2024.

Kategori :