RADARCIREBON.COM - Setiap kelahiran di Indonesia wajib dicatat dan dibuktikan dengan selembar kertas yang bernama akta kelahiran.
Akta kelahiran merupakan dokumen identitas paling otentik. Karena sebagai bukti kelahiran warga negara Indonesia.
Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di wilayah kabupaten atau kota.
BACA JUGA:Dokter Spesialis Penyakit Dalam Ini Berikan Tips Hadapi Cuaca Panas Ekstrem di 2024
BACA JUGA:Cari Talenta Terbaik, BRI Buka Program BRILiaN Marketing Specialist Program, Begini Syaratnya!
BACA JUGA:Bek Muda Benfica Jadi Rebutan Chelsea dan Manchester United, ke Mana Dia Akan Berlabuh?
Jika sudah memiliki dokumen akta kelahiran, maka wajib disimpan di tempat yang aman agar tidak sampai hilang.
Namun, apabila akta kelahiran itu hilang karena suatu hal semisal bencana, begini langkah-langkah untuk mengurusinya.
1. Mengisi formulir Pelaporan Hilang dan Rusak akta Pencatatan Sipil.
2. Mengurus Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi Akta kelahiran yang Hilang atau Kebakaran.
3. Menyediakan kutipan Akta Kelahiran bagi akta kelahiran yang Rusak.
BACA JUGA:Musbangkel 2025, Ruliyanto: Penataan Jalan M Toha Jadi Pusat Wisata Kuliner Malam
BACA JUGA:Lepas 111 Personel Amankan TPS Luar Negeri, Kabaharkam Polri: Jalankan Tugas dengan Baik
4. Fotocopy Kartu Keluarga dengan Data Terbarukan.
5. Fotocopy E-KTP orang tua atau yang bersangkutan (yang kehilangan akta).