6. Melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone (HP).
7. Dalam hal kutipan Akta Kelahiran yang berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa, dapat diterbitkan kembali berdasarkan permohonan dengan melampirkan surat pernyataan.
BACA JUGA:Terbaru! Staf Lapangan Koperasi Korban Penganiayaan Berat Meninggal Dunia di RSUD Arjawinangun
BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Ciberes, Bocah Asal Gebang Kulon Cirebon Ditemukan Meninggal Dunia
Jika sudah lengkap seluruh berkas di atas, maka pemohon mengurusnya di kantor Dispendukcapil sesuai KTP atau Kartu Keluarga yang bersangkutan.
Nantinya tinggal mengikuti alur pengurusan di kantor tersebut karena bisa berbeda-beda setiap daerah.
Pemohon juga bisa mengurusnya secara online melalui aplikasi. Namun, setiap daerah memiliki aplikasi kependudukan yang berbeda-beda.
BACA JUGA:IKMI Cirebon Adakan Pagelaran Seni dan Budaya, Ada 2 Pesan Penting untuk Gen Milenial dan Gen Z
BACA JUGA:Kenakan Sistem Dynamic Pricing, Tiket Kereta Whoosh Rp 150ribu untuk Kelas Premium Ekonomi
Misalnya jika pemohon merupakan warga Surabaya, maka bisa mengurusnya dengan menginstal aplikasi WargaKu Surabaya.
Setelah instal dan mendaftar akun, maka pemohon dapat memilih menu Kependudukan. Jika sudah masuk, klik menu Layanan Kependudukan dan pilih Akta Kelahiran atau Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil (Cetak Ulang Akta), kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya.
Aplikasi kependudukan setiap daerah dapat diinstal melalui Play Store. Namun perlu diperhatikan bahwa aplikasi tersebut memang resmi dibuat oleh Pemda terkait. (*)