SYUKURIN! Kepala Sekolah Diringkus Polisi Gara-gara Kasus Ini
RADARCIREBON.COM – Seorang kepala sekolah berinisial EM (53) diringkus polisi. Dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara.
EM adalah kepala sekolah SD do wilayah Kabupaten Sukabumi. Pria berusia 53 tahun ini terjerat kasus asusila.
Oknum kepala sekolah itu tega melakukan pelecehan seksual kepada para murid.
Dijelaskan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, EM melakukan tindakan asusila kepada para murid perempuan dengan modus memeluk dan mencium.
BACA JUGA:Pelajar SMA di Kediri Nekat Bobol Mesin ATM, Berusaha Menghilangkan Jejak dengan Cara Ini
“Dilakukan dengan cara memeluk, mencium, dan meremas payudara dari masing-masing korban yang berusia antara 9 hingga 12 tahun,” kata Tony dilansir dari Jabar Ekspres, Kamis, 22 Februari 2024.
Tony menambahkan, tersangka mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tindakan asusila itu sudah dilakukan sejak setahun yang lalu.
EM melakukan pelecehan kepada muridnya sejak Januari 2023. Tercatat ada 10 orang murid yang menjadi korban pelecehan seksual.
Adapun terakhir kali EM melakukan aksi bejatnya tersebut pada 3 Februari 2024 lalu. “Kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2024,” kata Tony.
BACA JUGA:Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Diyakini Lakukan Penodaan Agama
BACA JUGA:Putra Mahkota Kesultanan Cirebon Lahir di Liang Kubur Ternyata Keturunan Majapahit, Begini Kisahnya
Kapolres menambahkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti terkait kasus tersebut antara lain hasil Visum, keterangan saksi atau korban, keterangan tersangka, serta pakaian korban.
Atas perbuatannya, oknum kepala sekolah itu dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun.