JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dimulai pada Rabu 27 Maret 2024.
Agenda sidang yang dilaksanakan ialah pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan Pemohon.
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.
BACA JUGA:Flu Singapura Perlu Diwaspadai, Ingat Vaksinasi Sebelum Mudik
BACA JUGA:Alfamart Ajak Puluhan Ribu Member Buka Puasa Bersama di 34 Kota
Sesi pertama adalah permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sesi kedua merupakan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Usai sidang, Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
BACA JUGA:Putus Harapan Membela Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen Menghubungi Sosok Ini
BACA JUGA:PT KAI Daop 3 Cirebon Cek Kesiapan Rel Kereta Api Jelang Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
BACA JUGA:Inilah 7 Prioritas Pembangunan Kabupaten Cirebon pada Tahun 2025
“Kami berkeyakinan, kami dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) pada siang hari ini dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK,” kata Yusril usai persidangan di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.
Yusril mengatakan, permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud lebih banyak narasi seperti permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Ia menilai, Ganjar-Mahfud tidak memaparkan bukti-bukti konkret.
BACA JUGA:Hati-hati Berkendara Saat Mudik, Angka Kecelakaan Lagi Tinggi
BACA JUGA:Kisah Naturalisasi Ragnar Oratmangoen, Putus Asa Proses Sempat Tidak Jelas
“Sepintas kami dapat menyampaikan bahwa permohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya adalah kualitatif,” katanya.
Selain itu, Yusril juga yakin MK bakal menolak permohonan Ganjar-Mahfud lantaran belum pernah tercatat dalam sejarah pemilu presiden dan wakil presiden diulang.
“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh,” tutur guru besar hukum tata negara itu.
BACA JUGA:Diskominfo Jabar Siapkan Upaya Antisipasi untuk Kelancaran dan Keamanan Mudik Lebaran 2024
Dalam petitumnya, tim hukum Ganjar-Mahfud menuntut agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2024.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Berikutnya, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran. (*)