Relokasi TK Ulul Azmi Memanas, Fokopincam dari Kecamatan, TNI, Polri, dan Satpol PP Turun

Sabtu 27-04-2024,09:30 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Leni Indarti Hasyim

GEGESIK , RADARCIREBON.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) Gegesik Wetan mengandeng Fokopincam melakukan relokasi TK Ulul Azmi yang berlokasi di Dusun 4, Desa Gegesik Wetan, Kecamatan Gegesik, Jum'at (26/4/2024). 

Sejumlah wali murid sempat menolak relokasi yang dilakukan oleh Pemdes. Namun upaya relokasi yang dilakukan forkopincam tetap dilaksanakan, dengan memindahkan TK Ulul Azmi dari Dusun 4 ke tempat baru yang sudah disediakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, tepatnya di samping Puskesmas Gegesik.

“Alhamdulillah meski ada yang kecil, akhirnya kami merelokasikan TK Ulul Azmi ke tempat yang sudah disediakan oleh Korwil Disdik. Sementara Gedung ini, kami gunakan untuk TK Terate. TK dari binaan Desa Gegesik Wetan, yang semua pembiayaan dari Desa,” papar Kuwu Desa Gegesik Wetan, Abdul Ghofar.

Menurut Abdul Ghofar, tanah dan bangunan yang digunakan oleh yayasan TK Ulul Azmi merupakan aset Desa. Jadi sudah menjadi hal wajar, bila bangunan tersebut digunakan untuk TK Terate yang merupakan binaan dari Desa. 

BACA JUGA: Jamaah Haji Kloter 1 Embarkasi Kertajati Dijadwalkan Bertolak ke Tanah Suci 12 Mei 2024

Ditambah lagi, yayasan TK Ulul Azmi yang berdiri di tanah aset desa, bukan yayasan Desa. Tapi yayasan yang berdomisili di Bekasi yang membangun bangunan di tanah aset Desa Gegesik Wetan Namun selama bertahun-tahun, tidak mau pindah. Sehingga, Pemdes terpaksa melakukan relokasi dengan menggandeng Forkopincam.

“Kami terpaksa mengambil sikap relokasi, karena tidak ada itikad baik dari Yayasan TK Ulul Azmi untuk pindah. Selama 2 tahun mereka tidak mau pindah,” katanya. 

Ia juga mengulas sejarah keberadaan TK Ulul Azmi di tanah aset Desa Gegesik Wetan. Awalnya, tanah tersebut adalah milik Desa, yang kemudian dibangun TK oleh Pemdes Lama. Nah, bangunan tersebut kemudian diserahkan kepada Yayasan TK Ulul Azmi yang masi berkerabat dengan kuwu yang lama.

"Bahasanya dihibahkan ke Yayasan dengan tidak sesuai prosedur. Pihak Kuwu yang lama masi ada hubungan keluarga dengan pihak Yayasan. Jadi ini masi aset Desa. Sudah seharusnya bangunan ditempati oleh TK Terate yang binaan Desa. Kasian, TK terate yang binaan Desa, Justru KBM di bangunan kontrakan,” tandasnya.

BACA JUGA: Kalahkan Vietnam, Irak Jadi Lawan Jepang di Semifinal Piala Asia U-23 Qatar 2024

Ruswenda, selaku tokoh masyarakat sekaligus mantan Gegesik Wetan mengaku, gagal menjual tanah aset Desa tersebut. Apalagi memberikan tanah tersebut secara mutlak. Oleh karena itu, saya tidak menerima tuduhan tersebut. 

"Disini ada sertifikat dan prosedur yang ditempuh. Kami tidak memberikan tanah mutlak. Kami juga tidak setuju dengan relokasi, karena kami minta dialog," ujarnya. 

Ia menceritakan awal adanya TK Ulul Azmi. Waktu itu, Ia yang menjabat Kuwu, Pemdes menginginkan adanya Paud. "Awalnya kita ijinnya Paud. Karen diversifikasi oleh Pemerintah standar bangunan TK. Jadi izinnya TK," terangnya. (cep)

 

 

Kategori :