JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Akhirnya perjuangan dan harapan para kepala desa (kades) se-Indonesia agar masa jabatannya bisa diperpanjang menjadi 8 tahun bisa terpenuhi.
Pasalnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi menantangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dalam Undang-Undang tersebut, tertulis mengenai tata aturan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun untuk satu periode.
BACA JUGA:Banyak Struktur Infrastruktur Publik di Jabar Rusak Akibat Bencana Banjir
BACA JUGA:Ini Pemicunya, Suami Tega Bakar Istri di Plered
BACA JUGA:Pertamina EP Zona 7 Sukses Gelar Seminar Nasional Pengelolaan Energi
Bahkan, dalam pasal berikutnya, kades incumbent boleh mencalonkan lagi satu periode masa jabatan. Sehingga, apabila terpilih kembali dalam pemilihan kepala desa berikutnya, durasi jabatan kades bisa 16 tahun.
"Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," tulis dalam Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," tambah dalam Pasal 39 ayat 2.
BACA JUGA:Tergabung dalam Geng Motor, Anak Usia 14 Tahun Bacok Remaja Usia 16 Tahun
Kemudian, di UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa juga mengatur terkait persyaratan calon kades sebagaimana tertuang dalam Pasal 33. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
"Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi Pasal 39 ayat 1.
"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," lanjut bunyi Pasal 39 ayat 2.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Besi Tower Pengaman SUTET di Kanci Cirebon, Kerugian Rp 5 Miliar
Selanjutnya, Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu juga diatur mengenai syarat seorang individu yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa sebagaimana tertuang dalam Pasal 33. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1). Warga Negara Indonesia (WNI).
2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
BACA JUGA:Inilah Alasan Sistem Pengisian Nirkabel VN88 Bisa Diadopsi untuk Bus Listrik
BACA JUGA:Info Lokasi Nobar Indonesia vs Irak, Di Majalengka Sekaligus Pemutaran Film
4). Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
5). Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar
6). Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
7). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
8). Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
BACA JUGA:Tarif Khusus Tiket Kereta Api yang Berlaku Mulai 1 Mei 2024
9). Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
10) Berbadan Sehat.
11). Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.
12). Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota. (*)