Tanpa rasa curiga, Indah lantas bersedia dan dijemput di tempat kos yang ada di Kabupaten Majalengka.
Jumat malam tersebut, pelaku lantas membawa ke rumahnya di mana sudah ada Fahmi yang menunggu.
Begitu tiba di rumah tersebut, Indah langsung masuk ke kamar. Tanpa diduga, Candra langsung melayangkan pukukan menggunakan kayu yang membuat Indah seketika tidak sadarkan diri.
"Saat korban pingsan Candra menyetubuhi Indah, kemudian Fahmi juga melakukan perbuatan yang sama," kata Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Usai Ditangkap, Inilah Tampang Pelaku Pembunuhan Jasad yang Dibuang di Sungai Tegalgubug Lor
Setelah melakukan perbuatannya, mereka menghabisi nyawa Indah. Kemudian mengikat tangan dan mulut korban. Lalu, jenazah wanita muda itu, dimasukan ke dalam karung.
"Motif kedua pelaku ini sudah berencana ingin menguasai harta dan menghabisi nyawa korban," ungkapnya.
Kendati demikian, upaya pelaku menghilangkan jejak akhirnya terendus juga. Jenazah Indah ditemukan mengapung di sungai pada Minggu, 5, Mei 2024.
Kemudian menyusul kedua pelaku berhasil diciduk pada Jumat, 10, Mei 2024 dini hari kira-kira pukul 03.00 WIB di dua lokasi berbeda.
BACA JUGA:Ingin Berkunjung ke Waterpark Ciperna Cirebon? Simak Info Berikut Ini
Dalam penangkapan itu, pelaku Candra diciduk di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Sedangkan satu orang pelaku lainnya, Fahmi diamankan di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Untuk kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Kemudian dipasangkan juga dengan pasal 286 lalu 365 KUHP.