CIREBON, RADARCIREBON.COM - Peringati Hari Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat menggelar roadshow seminar Peringatan Hari Penyiaran Daerah Jabar di Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Selasa 14 Mei 2024.
Road show tersebut dihadiri langsung Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, dan perwakilan UGJ Khaerudin Imawan selaku Wakil Dekan 1 FISIP.
Seminar nasional bertema ekosistem itu menyoroti pentingnya regulasi dalam menghadapi digitalisasi, khususnya dalam dua perspektif yaitu frekuensi dan internet.
BACA JUGA:BKN Buka Pendaftaran Seleksi CASN Jalur Sekolah Kedinasan Tahun 2024, Nih Jadwalnya
BACA JUGA:Sebanyak 37 Orang Perebutkan 6 Kursi Panwascam di Kota Cirebon
BACA JUGA:Buka Grebeg Cirebon Katon, Bupati Imron: Ini Harus Dipertahankan Semua
Ditemui usai seminar, Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet mengatakan, negara belum sepenuhnya hadir dalam mengatur digitalisasi berbasis internet yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat secara menyeluruh, termasuk keselamatan kognitif.
"KPID Jabar mendesak pemerintah pusat untuk hadir dengan regulasi yang memadai, sebagai mana yang sudah dilakukan oleh negara-negara lain seperti Jerman dan Australia," katanya.
BACA JUGA:Pakai Garpu Sawah, Anak di Sukabumi Habisi Ibu Kandung
BACA JUGA:Dewan Pers dan Komunitas Pers Nasional Menolak Draf RUU Penyiaran
BACA JUGA:3 Buronan Kasus Vina Cirebon Diduga Pakai Nama Samaran, Kombes Jules Abraham: Bukan Anak Polisi!
Menurut Adiyana, regulasi yang ada haruslah memastikan bahwa masyarakat dilindungi dari konten yang merusak, serta memperhatikan keberagaman pemilik dan demokratisasi penyiaran.
"Resiko tayangan berbasis internet yang dapat diakses secara bebas, dan potensi akuisisi oleh pemain lama dalam industri penyiaran."
"KPID Jabar bertekad untuk terus mendorong pemerintah pusat agar hadir dalam mengatur penyiaran berbasis internet, guna melindungi masyarakat dan lembaga penyiaran dari ancaman yang ada," ujarnya.
BACA JUGA:Harapan Penonton Film Vina Terkabul, 3 Pelaku DPO Diungkap ke Publik