Beda dengan Kemarin, Ketua KPU RI: Caleg Terpilih Harus Undur Diri Jika Maju ke Pilkada Serentak 2024

Rabu 15-05-2024,18:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Setelah beberapa waktu lalu menyatakan bahwa caleg terpilih tidak perlu mengundurkan jika maju dalam Pilkada Serentak 2024.

Kini Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengeluarkan pernyataan bahwa caleg terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. 

BACA JUGA:Hotman Paris Bahas Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Memohon ke Prabowo dan Kapolda Jabar

BACA JUGA:Thom Haye di Mata Como, Jangankan Pemain Inti, Jadi Cadangan pun Tidak Masuk

BACA JUGA:Galang Dukungan, Yoga Kumpulkan 40 PAC PDIP

Dijelaskan, dalam Undang-Undang Pilkada menentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.

"Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon."

"Maka, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota," ujar Hasyim.

BACA JUGA:Rangkaian Produk LG 2024 Membawa Koleksi CES dan Kategori Baru

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Subang, Polisi Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka, Segini Ancaman Hukumannya

BACA JUGA:Kisah Inspiratif Nenek Karti, Calon Haji Pertama dari Cilimusari Kuningan, Bermula dari 1 Ekor Kambing

Kendati demikian, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD walaupun belum dilantik.

"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka, apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," jelasnya.

Adapun syarat atau dokumen yang diperlukan adalah dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.

Kategori :