3. Menuntut polres Cirebon kota untuk menanggapi kasus ini tanpa intervensi dari pihak eksternal.
4. Mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan cacatnya prosedur dalam penegakan kasus Alm Vina.
5. Menuntut Kapolres Cirebon kota untuk bertanggungjawab secara penuh apabila terbukti terdapat cacat penanganan dalam kasus Alm Vina yang merupakan instruksi langsung dari presiden Jokowidodo untuk segera diselesaikan dengan sebenar-benarnya dan transparan.
6. Menuntut Polres Cirebon Kota untuk bertanggungjawab terhadap oknum kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran HAM dalam proses pemeriksaan terhadap 8 pelaku.
7. DPC Cirebon Raya menolak revisi UU POLRI Nomor 2 Tahun 2002