BACA JUGA:Soal Rekomendasi Pilkada Turun di Rakerda PDI Perjuangan Jabar, Bambang Mujiarto Jelaskan Ini
BACA JUGA:PT Chery Sales Indonesia Buka Dieler di Cirebon, Siap Berikan Layanan 3S
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra sebelumnya menjelaskan bahwa sidang perdana praperadilan terhadap tersangka pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024.
Dia berasalan jika penundaan sidang ini disebabkan pihak dari Polda Jawa Barat tidak hadir.
Maka, PN Bandung telah mengirimkan surat panggilan. (*)