BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Polda Jabar atau pihak yang mewakilinya tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Pegi Setiawan.
Sidang perdana praperadilan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 24 Juni 2024.
Ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang perdana praperadilan itu dijawab oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa 25 Juni 2024.
BACA JUGA:Website Polres Cirebon Kota Dihack, Ditulisi Soal Kasus Vina
BACA JUGA:Dua Investor Luar Negeri Hengkang dari BIJB Kertajati, Bey Machmudin: Kami Terbuka
BACA JUGA:Pj Bupati Apresiasi Kegiatan Sosial yang Digagas Polresta Cirebon
Di Mapolda Jabar, Kombes Pol Jules mengungkapkan alasan mengapa perwakilan Polda Jabar tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan tersebut.
"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada 24 Juni 2024. Namun, karena Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya."
"Sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," katanya.
BACA JUGA:Beri Dukungan Moril ke Pegi Setiawan, Warga RW 10 Saladara Kota Cirebon Gelar Petisi dan Doa Bersama
BACA JUGA:Deklarasi Masjid Ramah Anak di Attaqwa Bakal Dihadiri Jusuf Kalla
BACA JUGA:Sebanyak 94 Siswa SMP Al-Irsyad Al-Islamiyyah Ikuti Akhirussanah Ke-54
Kendati demikian, Jules memastikan, sidang praperadilan selanjutnya telah diagendakan pada 1 Juli 2024 mendatang, tim kuasa hukum Polda Jabar telah menyiapkan materi dan siap menghadiri sidang itu.
"Jadi terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan terkait, persiapan telah dipersiapkan agar maksimal kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya," tutur dia.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Cirebon Gelar Sejumlah Kegiatan Sosial