Ketika itu, penyidik Polda Jabar datang menyerahkan berkas sebanyak dua jilid.
Pengacara Pegi Setiawan Curiga
Sebelumnya tim Pengacara Pegi Setiawan kerap menuding bahwa Polda Jabar tidak memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Oleh karena itu kubu Pegi mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang dijadwalkan pada Senin 24 Juni 2024.
Namun pada akhirnya, sidang tersebut ditunda sampai Senin 1 Juli 2024 lantaran Polda Jabar sebagai pihak termohon tidak hadir di ruang sidang.
Lantaran hal ini, tim pengacara Pegi Setiawan merasa curiga bahwa Polda Jabar memainkan strategi mengulur waktu.
"Karena sudah tiga minggu kan, sudah tahu (jadwal sidang), biasanya tidak hadir itu adalah strategi untuk mengulur-ulur," kata Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi. (*)