PN Jakpus Vonis SYL 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Sebesar Rp14 Miliar

Kamis 11-07-2024,20:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberikan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Putusan vonis terhadap mantan SYL yang notabene mantan Menteri Pertanian (Mentan) dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Riyanto Adam Pontoh, Kamis 11 Juli 2024.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim Riyanto dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjutnya.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Amankan 3 Orang Pengguna Sabu-Sabu, Salah Satunya Oknum Pejabat Desa

BACA JUGA:Wafat, Gubernur Jawa Barat Periode 1993-2003 HR Nuriana Dimakamkan di TMP Cikutra Bandung

BACA JUGA:BKN Soroti Sekda Majalengka, Terkait Netralitas ASN di Pilkada 2024

Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar (Rp 14.147.154.780) ditambah 30 ribu dolar Amerika paling lambat pada satu bulan setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, maka harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.

"Jika tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak punya harta yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun," ujar hakim Riyanto.

Hakim menyatakan tidak sependapat dengan nota pembelaan dari SYL dan kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum dan memohon untuk dibebaskan.

BACA JUGA:Demo PPDB Kota Cirebon, Massa Mengaku Punya Bukti Kecurangan

BACA JUGA:Aan : Kuota BPJS PBI Masih Terbatas, Khusus Bagi Ibu Melahirkan

BACA JUGA:Padahal Sudah Bebas, Apa Misi Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Ajukan PK?

Hakim memutuskan SYL terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf e junco pasal 18 Undang-Undang Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junco ayat 55 ayat 1 ke1 KUHP junco ayat 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Kategori :