JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Imbauan Kementerian Agama (Kemenag) agar siaran adzan di televisi di ganti dengan running text saat siaran live Paus Fransiskus memimpin Misa di Gelora Bung Karno (GBK) mengundang kontroversi.
Hal ini membuat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh angkat bicara.
Dalam keterangannya, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan jika kebijakan tersebut tak ada yang dilanggar di sisi aspek syar’i.
BACA JUGA:Kabar yang Ditunggu! Maarten Paes Bakal Perkuat Timnas Indonesia Saat Hadapi Arab Saudi
BACA JUGA:Viral Jeh! Warga Pinrang Sulawesi Selatan Suguhi Penceramah Asal Pakistan dengan Minuman Tuak
BACA JUGA:Pencabulan Oleh ART, Korbannya 2 Bocah di Bawah Umur , Begini Modusnya
“Sebenarnya dari aspek syar’iy, tidak ada yang dilanggar. Dan itu bagian dari solusi. Isunya bukan meniadakan adzan. Baik sebagai seruan untuk salat maupun penanda masuk waktu salat.”
“Hal itu untuk kepentingan siaran live misa yang diikuti jemaat Kristiani yang tidak dapat ikut ibadah di GBK.”
“Kita bisa memahami kebijakan ini sebagai penghormatan kepada pelaksanaan ibadah umat Kristiani,” ucapnya, Rabu 4 September 2024.
Ia menjelaskan persoalan ini bukan mempersalahkan penggantian adzan karena kedatangan Paus Fransiskus. Melainkan, adanya ibadah misa secara live. Ia menilai apabila Misa terjeda maka akan mengganggu ibadah.
BACA JUGA:Paparkan Capaian Kinerja 10 Indikator Prioritas, Bey Machmudin Hadiri Evaluasi Kinerja Triwulan IV
BACA JUGA:TASPEN Cabang Cirebon Meriahkan Hari Pelanggan Nasional
“Konteksnya bukan karena Paus Fransiskus datang lantas adzan diganti. Tetapi karena ada pelaksanaan ibadah misa secara live yang diikuti jemaat melalui TV secara live dan jika terjeda akan mengganggu ibadah,” ungkap Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Niam beberikan contoh sederhana, saat siaran langsung pertandingan sepak bola yang waktunya berbarengan dengan adzan, maka adzannya akan diganti dengan running teks. “Tidak ada masalah, ini soal kearifan lokal saja," jelas Niam.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menambahkan, adzan di TV itu bersifat rekaman elektronik. Umat Islam tidak perlu gelisah dan salah paham.
BACA JUGA:Cimb Niaga Sapa Pelanggan di Hari Pelanggan Nasional
“Jadi bukan adzan suara di masjid yang dihentikan. Adzan yang sebenarnya di masjid-masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu salat dan ajakat salat yang sesungguhnya,” kata Cholil.
“Tidak apalah. Saya setuju adzan di TV diganti running text demi menghormati saudara-saudara kita umat Katolik yang sedang misa,” pungkasnya. (*)