SUKABUMI, RADARCIREBON.COM - Diduga mempromosikan situs judi daring, pemilik akun TikTok @sadbor86, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.
Konten kreator pemilik akun TikTok @sadbor86 berasal dari Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernama Gunawan (38 tahun).
"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Sabtu 2 November 2024.
BACA JUGA:Pindad Mulai Produksi Maung Garuda Secara Massal?
BACA JUGA:Piala AFF 2024, Indonesia Akan Kerahkan Pasukan U-22 dengan Target Masuk Final
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kapolres, bahwa Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi telah melakukan pemeriksaan terhadap Gunawan dan beberapa rekannya terkait promosi situs web judi daring.
Kemudian, hasil pemeriksaan tersebut diperkuat dengan berbagai bukti, selanjutnya dilanjutkan dengan gelar perkara.
Alhasil, konten kreator yang tinggal di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi ini ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:DPR RI Dukung Polri Berantas Judi Online di Kemenkomdigi
BACA JUGA:Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo: Sita Rp78,1 Miliar dari Judi Online Internasional
BACA JUGA:Soal Polemik Tempat Ibadah, Panglima Laskar Macan Ali: Kami Harap Semua Pihak Tahan Diri
Disebutkan Kapolres, bukti-bukti yang memperkuat bahwa konten kreator yang viral dengan gaya joget "Patuk Ayam" ditetapkan sebagai tersangka, karena terdapat beberapa video di mana tim Joget Sadbor yang dipimpin Gunawan diduga menyisipkan promosi situs judi daring saat melakukan siaran langsung di TikTok.
"Kami akan memaparkan lebih lanjut terkait perkembangan kasus judi daring yang menjerat Gunawan Sadbor pada Senin 4 November 2024 saat konferensi pers," tambahnya.
Tidak hanya Gunawan, beberapa anggota Tim Joget Sadbor yang juga ikut diperiksa penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi.