Pada akhirnya, Gedung Setda memang belum selesai dibangun sampai batas akhir kontrak.
Karena terlambat, maka ada konsekuensinya. Yaitu denda yang harus dibayarkan oleh kontraktor karena dianggap tidak sesuai perjanjian kontrak.
Saat itu Watid sempat menyarankan kepada Pemkot Cirebon untuk menyerahkan pembangunan Gedung Setda kepada perusahaan konstruksi milik BUMN yang lebih berpengalaman.
Tapi saran Watid tidak digubris, hingga akhirnya Pemkot Cirebon memenangkan lelang pembangunan Gedung Setda kepada PT Rivomas Penta Surya.
PT Rivomas Penta Surya sendiri baru membayar denda keterlambatan Rp1,7 miliar dari denda sekitar Rp11 miliar lebih.
Keterlambatan ini pernah disampaikan Inspektur Daerah Pemkot Cirebon Asep Gina Muharam pada kesempatan wawancara dengan Radar Cirebon pada Jumat, 1 November 2024.
Asep Gina Muharam mencertitakan mengenai munculnya temuan BPK. Ia mengatakan, temuan BPK ini terjadi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Cirebon tahun 2017 yang diaudit di awal 2018 kemudian muncul hasil auditnya (LHP) di pertengahan 2018.
Dalam LHP tersebut, muncul temuan berupa denda keterlambatan Rp11,3 miliar. Itu diakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek multiyears Gedung Setda yang harusnya selesai pada 31 Desember 2017.
Denda keterlambatan itu karena saat pemeriksaan di pertengahan April 2018, terhitung ada keterlambatan selama 131 hari.
Dengan perhitungan131 hari X nilai pekerjaan (86 miliar) X satu per mil (1/1000).
Hasil hitug itu, muncullah kewajiban denda keterlambatan yang mesti dibayarkan perusahaan kontraktor di angka Rp11,3 miliaran.
“Setelah menerima LHP yang berisi temuan ini, perangkat daerahnya disurati untuk menagih pihak kontraktor melaksanakan kewajibannya. Tapi dari denda keterlambatan Rpp11,3 miliar itu, baru setor Rp1,7 oleh kontraktor PT Rivomas Penta Surya di tahun 2018," kata Asep Gina Muharam.
Lalu, pada 2019, BPK kembali melakukan audit atas LKPD Pemkot Cirebon tahun anggaran 2018. Hasil pemeriksaannya, muncul temuan kelebihan bayar atau kekurangan volume pada pekerjaan proyek Gedung Setda sebesar Rp1,89 miliar.
Pihaknya kembali melayangkan surat peringatan kepada Dinas PUTR (dulu PUPR) untuk menagih pihak kontraktor rekanan proyek Gedung Setda tersebut untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.
“Tapi sampai saat ini yang kelebihan bayar belum ada pengembalian lagi ke las daerah," ungkapnya.