SONTOLOYO! Pegawai Bank di Cirebon Gelapkan Uang Nasabah untuk Judi Online

Rabu 13-11-2024,15:44 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Aksi pegawai bank asal Cirebon ini tidak patut ditiru. Tersangka berinisial AY merupakan pegawai bagian marketing di salah satu Bank milik pemerintah di Cirebon. 

AY nekat menggelapkan uang nasabah untuk dipakai keperluan pribadi dan judi online.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, modus pelaku yaitu dengan menawarkan program deposito baru kepada nasabah.

Dalam melancarkan aksinya itu, tersangka AY juga memberikan iming-iming bunga lebih tinggi sehingga para nasabah menjadi tergiur.

BACA JUGA:Selebgram Asal Pabedilan Cirebon Ditangkap Gara-gara Promosi Judi Online, Segini Tarifnya

BACA JUGA:Komeng Tampil Serius saat di Kuningan, Datang ke Kaki Gunung Ciremai untuk Serap Aspirasi

Kemudian, para korban yang tertarik diminta melakukan transfer melalui aplikasi digital banking Jenius. 

Namun, karena sebagian besar nasabah tidak familiar dengan aplikasi tersebut, AY meminta izin untuk meminjam ponsel nasabah, lengkap dengan password dan PIN mereka.

"Tersangka memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan mengakses aplikasi M-banking mereka dan kemudian mentransfer dana ke rekening pribadinya. Dia berdalih bahwa uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam rekening deposito nasabah," ungkapnya AKP Anggi saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (13/11/2024).

AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, kecurangan AY terungkap ketika sebanyak tujuh nasabah yang menjadi korban yakni DS, K, R, SP, SW, AS, dan OS, mendatangi Bank BTPN Cabang Cirebon untuk meminta bukti deposito mereka. 

BACA JUGA:Kualitas Aset Semakin Baik, Intip Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah

BACA JUGA:2 Bocah Asal Jatiwangi Majalengka Dirantai Ayah Sendiri, Alasannya Bikin Geleng Kepala

"Pihak bank mengonfirmasi kepada para nasabah (korban) bahwa tidak ada rekening deposito yang terdaftar atas nama nasabah tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan. Akibat aksi penipuan ini, total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp230.893.593," jelasnya.

AKP Anggi Eko Prasetyo menyebutkan, uang para nasabah tersebut digunakan oleh tersangka AY untuk dilipatgandakan dan judi online.

"Tersangka AY dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan," sebutnya.

Kategori :