Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat atau nasabah bank untuk selalu berhati-hati dalam memberikan akses terhadap informasi perbankan pribadi, terutama password dan PIN, agar tidak menjadi korban penipuan yang serupa.
Sementara itu, tersangka AY kepada wartawan mengaku sudah satu tahun melakukan aksinya tersebut.
"Saya sudah melakukan ini kurang lebih selama satu tahun. Uangnya saya pakai untuk kepentingan pribadi saya dan bermain judi online," akunya.