CIREBON, RADARCIREBON.COM - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Cirebon tahun 2025 disepakati bersama oleh DPRD Kota Cirebon dan Pj Walikota dalam forum rapat paripurna di Griya Sawala, Senin (25/11).
Kesepakatan RAPBD 2025 ini dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan tidak melewati batas akhir pada 30 November 2024, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pj Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon yang telah mencurahkan pemikirannya dalam pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Segala sumbangsih ide, saran, dan perbaikan yang telah dibahas pada akhirnya memungkinkan disepakatinya persetujuan terhadap Rancangan Perda yang dimaksud, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:3 Pabrik Gula di Cirebon Sejarah dan Perkembangan Sejak Hindia Belanda, Nomor 1 Terbesar di Asia
"Kami memandang semua itu sebagai bentuk komitmen serta upaya nyata dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon untuk menghasilkan APBD yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon," katanya.
Menurutnya, RAPBD adalah dokumen yang sangat vital karena merupakan landasan hukum bagi pelaksanaan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah.
APBD yang sehat dan transparan adalah kunci untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, adil, dan merata di Kota Cirebon.
Oleh karena itu, pembahasan APBD ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan berdasarkan asas-asas good governance, efisiensi, serta keberlanjutan pembangunan.
BACA JUGA:KOPDARGAB HAIKU Bersama Paguyuban Honda Kuningan (PHK)
Menurutnya, APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2025 disusun dengan memperhatikan berbagai aspek prioritas pembangunan yang telah ditetapkan, yang antara lain mencakup peningkatan infrastruktur dan kualitas ruang publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan sosial dan pelayanan publik.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Rancangan Perda yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat tiga hari setelah tanggal persetujuan Rancangan Perda untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (azs)