Gedung Setda Kota Cirebon Harus Dikosongkan, Benarkah Sudah Ada Rekomendasi dari Tim Ahli?

Selasa 01-07-2025,10:06 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Rusdi Polpoke
Gedung Setda Kota Cirebon Harus Dikosongkan, Benarkah Sudah Ada Rekomendasi dari Tim Ahli?

RADARCIREBON.COM – Ada masalah serius di Gedung Setda Kota Cirebon sehingga harus dikosongkan? Benarkah sudah ada rekomendasi tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung atau Polban?

Melansir laporan Harian Umum Radar Cirebon, Selasa, 1 Juli 2025, rekomendasi tim ahli dari Polban mengenai kondisi Gedung Setda Kota Cirebon sudah turun.

Informasi menyebutkan bahwa, antara lain, rekomendasi tersebut turun ke Dinas PUTR Kota Cirebon.

Salah satu sumber menyebutkan bahwa tim ahli konstruksi dari Polban merekomendasikan agar Gedung Setda dikosongkan.

BACA JUGA:Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Cirebon Kota Gelar Doa Bersama Lintas Agama

BACA JUGA:Nasabah Kini Bisa Cairkan Limit Kartu Kredit ke Rekening Tabungan dengan Fitur Loan On App di Super App BRImo!

“Saya dapat informasi kalau surat dari Polban memang sudah turun dan rekomendasinya untuk dikosongkan. Kalau demikian (dikosongkan, red) berarti cukup serius. Surat yang masuk sepertinya sifatnya tembusan,” demikian ujar sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Sebaliknya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon Rachman Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima rekomendasi yang dimaksud.

“Belum ada surat itu ke kami,” aku Rachman Hidayat kepada wartawan.

Lebih lanjut Rachman mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan konstruksi gedung yang sudah dilakukan berulang kali ini sebetulnya ranah penyidik. 

BACA JUGA:BGN Pastikan Bakal Ada Tambahan Penerima MBG Hingga 300 Ribuan Orang

BACA JUGA:Mulai Juli 2025, Sebanyak 90 Persenil Polresta Cirebon dan Polsek Jajaran Naik Pangkat

“Itu sih ranahnya penyidik karena pengecekan dalam rangka kepentingan proses penyidikan,” jelasnya. 

Akan tetapi, Rachman juga mengatakan, bahwa surat rekomendasi dari tim ahli ini bisa saja dikirim ke Dinas PUTR. 

Yaitu, sebagai pelaksana atas aset tersebut yang dapat dijadikan pertimbangan apakah perlu dievaluasi dan poin-poin apa saja yang harus dievaluasi.

Kategori :