
Sumber yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa di dalam ekspose tersebut disampaikan kondisi Gedung Setda yang tidak baik-baik saja.
“Jadi kesimpulannya Gedung Setda tidak baik baik saja,” demikian dikatakan salah seorang sumber kepada Radar Cirebon.
Sumber yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, agar Gedung Setda layak pakai, maka harus dilakukan perbaikan.
Caranya dengan melakukan metode penyuntikan pada kolom-kolom beton yang posisinya menggantung.
Namun biaya yang diperlukan sangat mahal. Sekitar Rp50 miliar.
“Saya kira itu (informasi, red) awal. Nanti ada penjelasan lebih lanjut dari pimpinan setelah semua lengkap,” tuturnya.
Soal ekspose oleh tim ahli dari Polban, dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi SH MH.
Dijelaskan oleh Slamet bahwa tim ahli konstruksi menjelaskan prosentase bangunan kepada BPK RI.
Namun ketika dikonfirmasi mengenai isi laporan tim ahli, Slamet mengatakan, bahwa hasil pemeriksaannya diserahkan langsung ke BPK RI.
Menurut dia, pihak Kejari belum menerima salinan laporan hasil pemeriksaan fisik Gedung Setda.
“Kami belum menerima laporan secara tertulis, jadi tidak bisa menyampaikan kesimpulan atas pengecekan Gedung Setda,” ujarnya.
Slamet juga enggan memberikan penjelasan mengenai benar tidaknya rekomendasi dari tim ahli bahwa Gedung Setda harus dikosongkan.