
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Kepala Desa atau Kuwu Anjatan Utara, diduga selewengkan dana desa. Adapun jumlah uang yang disalahgunakan berjumlah ratusan juta rupiah.
Kuwu Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, kini tengah menjadi sorotan. Bupati Indramayu, Lucky Hakim langsung melakukan langkah tegas.
Bupati Indramayu memberhentikan sementara waktu untuk tiga bulan kedepan kepada Kuwu Anjatan Utara yang diduga menyalahgunakan anggaran desa.
Berdasarkan hasil audit pihak Inspektorat, Kuwu Anjatan Utara terbukti menyalahgunakan dana desa senilai Rp552 juta.
BACA JUGA:Polisi Bergerak ke Cirebon Timur, Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah Lokasi di Babakan
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indramayu, Iim Nurohim, menjelaskan bahwa proses pemberhentian sementara telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Polres Indramayu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim, kasus ini kemudian diaudit oleh Inspektorat," ujar Iim dikutip dari RadarIndramayu.Id, Kamis, 3 Juli 2025.
Iim menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Mei 2025, menunjukkan adanya penyalahgunaan dana desa oleh Kuwu Anjatan Utara.
Berdasarkan rekomendasi dalam LHP tersebut, Bupati Indramayu diberi mandat untuk menjatuhkan sanksi administratif, berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.
BACA JUGA:Pemuda Bandung Pura-pura Dibegal di Kuningan, Endingnya Ditangkap Polisi
Sementara itu, Bupati Indramayu secara resmi memberhentikan sementara Kuwu Anjatan Utara, lewat yang ditandatangani langsung oleh Lucky Hakim pada Senin malam, 30 Juni 2025.
Pemberhentian sementara ini berlaku selama tiga bulan ke depan, sebagai langkah awal dalam proses penanganan dugaan kasus penyalahgunaan dana desa yang melibatkan sang kepala desa.
"Hari ini saya menandatangani lagi kepala desa untuk diberhentikan sementara. Tiga bulan diberhentikan karena ada masalah dugaan penyalahgunaan dana desa (DD), dugaan korupsi pendapatan asli daerah oleh kepala desa Anjatan Utara," ujar Lucky Hakim dalam keterangan resmi di Pendopo Indramayu, Senin malam, 30 Juni 2025.
Kasus ini menambah daftar kepala desa di Indramayu yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Kecelakaan Truk di Pantura Cirebon Hari Ini, 1 Korban Meninggal Dunia