Kronologi Penanganan Pasien Gigitan Ular di RSD Gunung Jati, Direktur: Tidak Ada Penahanan dan Penelantaran

Selasa 15-07-2025,12:15 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

RADARCIREBON.COM – Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon, dr Katibi MKM menyampaikan kronologi penanganan pasien berinisial RC yang berasal dari Desa Japura Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Pasien tersebut viral di media sosial pasca sebuah video disebarkan di TikTok dengan narasi pasien ditahan, dan tidak diberi makan karena tidak mampu membayar tagihan.

Dijelaskan dr Katibi, narasi tersebut sama sekali tidak benar. Pihak rumah sakit bahkan sejak awal sudah menangani pasien tanpa pernah mempertanyakan soal biaya, meski RC tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Menurut dia, RC pertama kali datang ke IGD RSD Gunung Jati pada Kamis, 3, Juli 2025 pukul 15.14 WIB.

BACA JUGA:Update Kasus Bayi Meninggal di RSUD Linggarjati, Bupati Kuningan Bentuk Tim Gabungan

Di rumah sakit beliau datang dan ditangani sesuai prosedur. Di IGD juga telah dilakukan penanganan life saving atau penyelamatan nyawa. Kemudian penanganan kegawatdaruratan lain.

Pelayanan life saving dalam konteks ini adalah pemberian serum anti bisa ular yang nilainya relatif besar sebanyak 2 vial. Walaupun yang bersangkutan diidentifikasi bukan peserta BPJS Kesehatan.

"Kami memberikan pelayanan tersebut tanpa bertanya-tanya terkait dengan biaya," katanya.

Di IGD beberapa jam dan pada hari yang sama dan kondisi pasien stabil, dipindahkan ke semi intensif atau high care unit.

BACA JUGA:Selain JP Morgan, BlackRock dan Vanguard Juga Tambah Kepemilikan Saham BBRI

Yang bersangkutan mendapatkan pelayanan dengan serum anti bisa kedua. Kembali sebanyak 2 vial.

"Total yang pertama sudah 4 vial. Dengan harga lebih dari Rp2 juta per vial. Itu pun rumah sakit tidak mempersoalkan biaya. Yang penting selamat dulu, ikhtiar dulu," katanya.

Sejak Kamis, 3, Juli 2025 sampai Minggu, 6, Juli 2025 kondisinya sudah stabil dan pindah ke ruang rawat biasa.

Di hari Senin, 7, Juli 2025, pasien mendapatkan visit dokter dan kondisi sudah dianggap membaik. Pasien diperbolehkan pulang pada Selasa, 8, Juli 2025.

BACA JUGA:Kasus Bayi Meninggal di Rumah Sakit Kuningan Jadi Atensi Orang-Orang Top, Tapi...

Kategori :