Presiden Prabowo Subianto Resmi Berhentikan Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker

Sabtu 23-08-2025,07:01 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Rusdi Polpoke

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3 oleh KPK, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) resmi diberhentikan dari Kabinet Merah Putih.

Surat keputusan pemberhentian IEG telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sikap tegas Presiden Prabowo Subianto ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, kepada sejumlah awak media, Jumat 22 Agustus 2025 malam.

"Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)."

BACA JUGA:Selain IEG, Berikut Daftar Tersangka, Barang Bukti dan Penyaluran Uang Haram Hasil Pemerasan Sertifikat K3

BACA JUGA:Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK dalam OTT Kasus Kemenaker: Mobil dan Moge Disita

BACA JUGA:Disentil Mendagri dan Ketua KPK Soal Dana Pokir, OBOR CIRTIM: Kawal Pelaksanaan Pembangunan di Cirebon

"Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya."

"Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto pun memberikan memperingatkan kepada seluruh pejabat pemerintah agar serius dalam memberantas korupsi.

"Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi," sambung Prasetyo.

Perlu diketahui, IEG ditetapkan sebagai salah satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker oleh KPK di Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.

BACA JUGA:Roadshow KPK di Majalengka Jadi Sorotan Nasional

BACA JUGA:Bupati Imron Apresiasi Roadshow KPK ke Kabupaten Cirebon

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK.

Kategori :