Soal Aliran Dana Kasus Chromebook ke Nadiem Makarim, Begini Penjelasan Kejagung

Jumat 05-09-2025,11:25 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Perlu diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari pelaksanaan program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. 

Peralatan itu ditujukan untuk menunjang pendidikan dari jenjang PAUD sampai dengan SMA periode tahun 2020 sampai 2022. 

Proyek ini didanai dari APBN dan Dana Alokasi Khusus atau DAK sebesar Rp9,3 triliun. Peralatan yang dibeli yaitu 1,2 juta unit chromebook. 

Chromebook sebanyak itu untuk dibagikan ke sekolah di wilayah 3T atau wilayah tertinggal, terdepan, terluar.

Di sisi lain, program ini dinilai gagal oleh Kejagung karena tidak mencapai tujuan yang diharapkan. 

Indikasinya yaitu, sistem operasi chromebook sangat dipengaruhi oleh kualitas koneksi internet. 

Sedangkan, wilayah 3T yang dituju oleh program ini tidak tidak memiliki koneksi internet yang baik.

Adapun Kejagung telah menetapkan 4 tersangka lainnya selain Nadiem Makarim dalam kasus ini. Mereka adalah:

1. Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek.

2. Sri Wahyuningsih, mantan direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

3. Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

4. Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek (saat ini masih di luar negeri).

Keempat tersangka dikenakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :