Sementara, Kuwu Desa Astanajapura, Moh Jaelani Sidik menyampaikan, sertifikasi aset desa adalah langkah strategis untuk mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.
Tanah desa kini lebih mudah dikelola dan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan.
"Pembagian lebih dari 50 sertifikat tanah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat Desa Astanajapura," singkatnya. (*)