Aris juga mengungkapkan sedikitnya enam dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran desa, di antaranya pelaksanaan program Desa Siaga Kesehatan dan pembayaran honor Satgas Covid-19 pada tahun anggaran 2023.
Selain itu, pengelolaan penyertaan modal BUMDes dalam Program Ketahanan Pangan tahun 2025, serta pembangunan kios desa yang dinilai bermasalah pada tahun anggaran yang sama.
Forum juga menyoroti dugaan ketidaktepatan penyaluran bantuan stimulan MCK bagi warga kurang mampu di Dusun Manis tahun 2023, pelaksanaan pelatihan bidang pertanian dan peternakan tahun 2023, serta kegiatan pelatihan kesiapsiagaan bencana skala desa yang diduga tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawabannya.
Menurut Aris, enam poin tersebut hanyalah sebagian dari temuan warga.
"Karena keterbatasan waktu, kami baru menyampaikan enam poin. Padahal, dugaan lainnya bisa mencapai lebih dari 25 poin," ungkapnya.
Terkait pihak yang dinilai bertanggung jawab, forum menyebut kepala desa sebagai pemegang kewenangan utama dalam pengelolaan anggaran.
Meski demikian, mereka tidak menyebutkan nilai kerugian negara karena hal itu menjadi ranah aparat penegak hukum melalui mekanisme audit.
Sekretaris Forum, Supriyanto, turut menjelaskan polemik yang berkembang di masyarakat mengenai desakan agar kepala desa mengundurkan diri.
Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan dilandasi kepentingan pribadi, melainkan bentuk kekecewaan atas pengelolaan Dana Desa yang dinilai tidak transparan serta dugaan tidak dipenuhinya komitmen kepala desa sebagaimana tercantum dalam akta notaris sebelum menjabat.
"Dana desa adalah hak masyarakat. Jika komitmen dan integritas tidak dijalankan, wajar bila warga menuntut pertanggungjawaban," kata Supriyanto.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun terdapat pernyataan pengunduran diri, proses hukum tetap perlu dilanjutkan.
Forum bahkan menyinggung adanya dugaan maladministrasi hingga indikasi gratifikasi dalam proses pengangkatan perangkat desa.
Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional.
Mereka ingin kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar pengelolaan Dana Desa ke depan lebih terbuka dan benar-benar berpihak pada kepentingan warga.
"Kami berharap ada kejelasan hukum. Tujuan kami sederhana, yaitu mewujudkan desa yang lebih baik, transparan, dan mengutamakan kepentingan publik," tegas Aris.