CIREBON, RADARCIREBON.COM -Bupati Cirebon Drs H Imron MAg melantik dan mengambil sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas (Satgas) Fisik, Satgas Yuridis, serta Satgas Administrasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, Kamis (22/1).
Pelantikan tersebut dilakukan sebagai upaya mempercepat proses sertifikasi tanah masyarakat di Kabupaten Cirebon.
Bupati Imron menegaskan, pelaksanaan PTSL merupakan bagian dari program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Selain itu, program ini diharapkan mampu menekan potensi konflik dan sengketa pertanahan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah masyarakat.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun Tol Cisumdawu: 3 Tewas di Jembatan Panyindangan
Dalam arahannya, Bupati Imron meminta seluruh panitia dan satuan tugas PTSL bekerja secara profesional, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan program.
“Saya menekankan agar seluruh panitia bekerja dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujar Bupati Imron.
Ia juga mengingatkan pentingnya pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat tanpa diskriminasi. Menurutnya, keberhasilan program PTSL sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan di lapangan.
“Berikan pelayanan yang transparan dan berkeadilan, tanpa membeda-bedakan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Bupati Imron secara khusus menyoroti pentingnya menjaga integritas aparatur yang terlibat dalam program PTSL.
BACA JUGA:Bukan Filter, Bukan Kamera Mahal Rahasia Wajah Segar Itu Ternyata Datangnya dari Dalam
Ia meminta seluruh pihak menghindari praktik pungutan liar yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Hindari segala bentuk pungutan liar yang dapat mencederai kepercayaan publik dan merusak citra pemerintah,” katanya.
Ditembahkan Bupati Imron, keberhasilan PTSL tidak hanya diukur dari jumlah bidang tanah yang berhasil disertifikasi, tetapi juga dari ketepatan waktu penyelesaian, akurasi data pertanahan, serta minimnya permasalahan hukum di kemudian hari.
“Keberhasilan PTSL diukur dari capaian target, ketepatan waktu, kualitas data pertanahan, serta minimnya permasalahan hukum di masa mendatang,” tukasnya.
BACA JUGA:Tetap Waspada! RSD Gunung Jati Cirebon Siapkan Ruang Isolasi Khusus Superflu