RADARCIREBON.COM – Kasus perampokan di Cirebon 4 tahun lalu terungkap setelah melalui proses penyelidikan panjang oleh jajaran kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota akhirnya berhasil membekuk empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat menggemparkan warga pada 2022.
Keempat pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, pekan lalu di wilayah Bandung.
Mereka masing-masing berinisial HW (45), DR (45), IA (46), serta DH (41).
BACA JUGA:Perampokan Minimarket di Majalengka, Modus Beli Kopi Berujung Penodongan
BACA JUGA:Penculikan di Majalengka Pelaku Warga Kuningan: Korban Dikeroyok, Uang Dirampas
Tiga pelaku diketahui merupakan warga Bandung, sementara satu lainnya berasal dari Taktakan, Kota Serang.
Kasus ini bermula dari aksi perampokan di sebuah rumah mewah milik warga bernama Liem Tjioe Kiok yang berlokasi di Lawanggada RT 01 RW 02, Kelurahan Pekalipan, Kota Cirebon. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 17 Februari 2022.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui telah merencanakan kejahatan secara matang. Mereka berangkat dari Bandung menuju Cirebon dengan target rumah kosong.
Sebelum beraksi, komplotan ini terlebih dahulu melakukan pemantauan untuk memastikan situasi sekitar aman dan tidak mencurigakan.
BACA JUGA:Tumpukan Sampah di Perempatan Ciledug Cirebon Dibersihkan, 25 Armada Dikerahkan
BACA JUGA:Realisasi PAD Kabupaten Kuningan 2025 Meleset dari Target, Terungkap dalam Rapat Paripurna
Setelah yakin kondisi memungkinkan, para pelaku langsung mengeksekusi rencana dengan merusak pintu rumah korban.
Mereka kemudian masuk dan menggasak berbagai barang berharga, mulai dari uang tunai, perhiasan emas, hingga logam mulia dan dokumen penting lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp700 juta. Nilai tersebut terdiri dari berbagai aset berharga yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku.