PPATK Dicecar Komisi III soal Kasus BG

Rabu 28-01-2015,09:44 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Komnas HAM akan Panggil Kabareskrim Terkait Laporan BW JAKARTA- Kasus rekening gendut calon Kapolri Budi Gunawan (BG) menjadi perdebatan seru dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemarin (27/1). Anggota legislatif terkesan menyalahkan lembaga yang dipimpin Muhammad Yusuf itu atas penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK. Sejatinya, RDP kemarin membahas kendala pelacakan aset hasil tindak pidana. Namun, mayoritas anggota komisi III malah memanfaatkan forum itu untuk bertanya tentang kasus rekening gendut BG. Misalnya, pertanyaan yang dilontarkan Aditya Mufti Arifin. Politikus PPP tersebut meminta penjelasan kriteria rekening gendut yang dimaksud PPATK. Tidak hanya itu, dia juga bertanya sejak kapan BG mempunyai rekening gendut. Sebab, masih ada kejanggalan antara data yang didapat kepolisian dan KPK. “Di kepolisian dikatakan rekening BG tidak masalah, namun berbeda data yang diperoleh KPK,” ujarnya di forum RDP. Politikus Partai Hanura Syarifuddin Suding bertanya hal yang sama kepada M. Yusuf. Menurut dia, pada 2010, Mabes Polri membentuk tim untuk memeriksa BG. Hasilnya negatif. Mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu tidak memiliki rekening mencurigakan. Namun, kondisinya berbeda pada 2014. “Ini bagaimana. Kan datanya semua dari PPATK, kok tidak sama,” jelasnya. PPATK bahkan dianggap membocorkan informasi atau data transaksi keuangan sejumlah pejabat. Tudingan itu dilontarkan politikus Nasdem Akbar Faisal. Menurut Akbar, lembaga yang bertugas memeriksa transaksi mencurigakan itu terlalu banyak berbicara ke media. Akibatnya, data yang seharusnya rahasia menjadi konsumsi publik. “Lantas, timbul penafsiran bahwa pejabat yang mempunyai rekening itu bersalah,” paparnya. Akbar menambahkan PPATK terlalu cepat menyimpulkan orang itu bersalah dari jumlah rekeningnya. Mantan politikus Hanura tersebut menilai seharusnya PPATK berhati-hati. “Padahal, itu kan belum tentu bersalah. PPATK harus berhati-hati,” ucapnya. Sementara politikus PKS Muhammad Nasir Djamil menanyakan alasan data rekening mencurigakan hanya diberikan ke KPK dan tidak menyeluruh kepada seluruh penegak hukum, seperti Mabes Polri dan Kejagung. Hal itu, kata Nasir, membuat publik bertanya-tanya, ada apa antara KPK dan PPATK. Banyaknya pertanyaan mengakibatkan RDP berjalan lama. Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin yang memimpin rapat akhirnya menskors RDP setengah jam. Setelah itu, M. Yusuf dipersilakan untuk menjawab seluruh pertanyaan. Dalam jawabannya, Yusuf menjelaskan kondisi laporan keuangan BG antara 2010 dan 2014 sudah jauh berbeda. Menurut dia, ada peningkatan dari Rp4,6 miliar menjadi Rp21,5 miliar. “Jadi, memang ada perbedaan. Dari segi konten memang tidak sama,” tegas Yusuf. Menurut dia, PPATK tidak pernah membocorkan jumlah penelusuran. Sebab, di dalam undang-undang, PPATK tidak boleh membocorkan data itu. Soal permintaan Nasir bahwa laporan transaksi mencurigakan harus ditembuskan juga kepada kejaksaan dan Polri, Yusuf menjelaskan bahwa laporan hasil analisis (LHA) terdiri atas dua jenis. Pertama, LHA yang diberikan secara rutin oleh PPATK. LHA tersebut diberikan kepada semua penegak hukum. Yang kedua adalah LHA yang diberikan atas permintaan. “Nah, kalau sesuai dengan permintaan, misalnya KPK, laporan tidak kami tembuskan kepada yang lain. Itu sudah aturan,” jelasnya. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto akhirnya secara resmi melapor kasus penangkapannya yang dinilai banyak orang tak manusiawi ke Komnas HAM. Lembaga itu pun kemarin gerak cepat dengan menggali fakta ke para pimpinan KPK. Hari ini (28/1), Komnas HAM ganti menemui Wakapolri dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Anggota Tim Penyelidikan Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan pihaknya bertemu dengan para pimpinan KPK untuk menggali informasi, data dan faktar terkait peristiwa penangkapan Bambang Widjojanto (BW) pada Jumat pagi (23/1). “Selain itu kita juga menggali informasi terkait rentetan peristiwa yang dialami pimpinan KPK lainnya. Kami ingin tahu apakah rangkaian peristiwa itu teror, ancaman atau bukan,” tegas perempuan lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada itu. Roichatul mengatakan upaya yang sama juga akan dilakukan tim penyelidikan Komnas HAM ke Polri. Pagi ini, sekitar pukul 10.00 tim mendatangi Wakapolri untuk menggali informasi yang sama. “Setelah itu kita akan panggil dan periksa pihak-pihak terkait termasuk Kabereskrim. Mungkin kalau tidak Rabu atau Kamis,” imbuh komisioner Komnas HAM lainnya, Nur Kholis. Tidak menutup kemungkinan dalam proses penyelidikan, tim juga akan memeriksa Kapolri terpilih, Komjen Budi Gunawan. Hal itu dilakukan karena banyak pihak selama ini mengaitkan penangkapan BW dan pelaporan para komisioner KPK lainnya berkaitan dengan penetapan BG sebagai tersangka di KPK. Penetapan BG itu dilakukan 10 hari sebelum peristiwa penangkapan BW. Tim penyelidik itu bekerja untuk menyimpulkan apakah memang terjadi pelanggaran HAM dalam penanganan perkara BW atau tidak. “Kami juga nanti di akhir penyelidikan akan merumuskan apakah dalam kejadian ini ada teror-teror atau tidak,” ujar Komisioner Komnas HAM Ansyori Sinungan. (aph/c6/fat/gun)

Tags :
Kategori :

Terkait