Untuk memastikan kejiwaan tersangka dugaan penganiayaan anak kandungnya yang masih balita berusia satu setengah tahun pihak Polres Brebes akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Namun proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan sebelum ada keputusan tetap jika tersaangka mengalami gangguan jiwa. tri handoko /brebes
Kejiwaan Tersangka Penganiaya Balita Akan Diperiksa
Minggu 20-09-2015,13:21 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :