Terdakwa Coba Sogok Keluarga Korban

Jumat 03-08-2012,02:46 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN – Suap rupanya juga berlaku antar terdakwa dan korban. Tilek, terdakwa atas kasus pembunuhan Aditia Dilaga alias Tomi pada 3 Maret 2007, melalui jaksa Agus Khausal A SH, coba memberi uang santunan kepada keluarga korban, sehari sebelum persidangan kedua, Rabu (1/8). Adi Subrata (33), tak lain adik korban kepada Radar menceritakan, satu hari sebelum persidangan, diundang datang ke kediaman jaksa bernama Sofian. Bukan hanya dirinya, Agus pun mendampingi Adi. Tanpa mengurangi rasa hormat, Adi pun berbincang dan menyikapi itu dengan ramah. Namun, di tengah perbincangan, Melalui Agus, Sofian memberi uang dengan tujuan memberikan santunan. Merasa tersinggung, Adi pun menolak. “Kalau memang mau memberi santunan, kenapa tidak langsung kepada anak korban, malah ke saya. Memang betul keluarga membutuhkan, apalagi anak kakak saya sudah masuk sekolah, kekurangan biaya. Ada orang yang mau beramal dengan memberi bantuan, masa saya halang-halangi, kan tidak mungkin. Tapi karena saya merasa tidak kenal dengan Sofian itu, dan setelah saya tanya kepada Pak Agus dia siapa, ternyata keluarga Tilek, saya langsung tanggapi. Silahkan berikan santunan, tapi jangan harap ada embel-embel di persidangan nanti,” kata Adi, disela persidangan saksi, di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Kamis (2/8). Adi mengatakan, jika dalam persidangan dia menemukan titik ketidakadilan, maka keluarga siap melambungkan kasus ini hingga ke kejati. Adi menginginkan, persidangan atas kasus pembunuhan yang menimpa adiknya itu, tidak dikotori oleh hal-hal yang tidak baik. Tidak hanya itu, Adi pun berharap agar Tilek mendapakan vonis hukuman seberat-beratnya. “Kakak saya juga sudah meninggal, dibunuh seperti binatang. Terdakwa orang mampu, residivis, dan buron berhatun-tahun atas kasus ini, jadi kalau sampai persidangan ini rusak, saya amat menyayangkan.” ungkapnya. Dikonfirmasi, Jaksa Agus Khausal A SH mengakui diminta Sofian menyerahkan santunan tersebut. Atas izin dari atasanya, Kasipidum Subita SH, Agus memenuhi permintaan itu. Terlepas keluarga korban mau menerima atau tidak, itu bukan menjadi persoalan dia. Tanpa mengelak, Agus pun membenarkan, jika Sofian salah satu jaksa di Kejari Kota Cirebon memang memiliki hubungan kekeluargaan dengan Tilek. “Yang jelas saya dimintai bantuan, dan itu juga sudah seizin atasan saya. Dan saya tidak ada upaya dan unsur apa-apa. Karena saya juga jaksa korban, bukan jaksa terdakwa,” kata dia, selepas acara persidangan. Sementara, sidang kemarin dipimpin hakim ketua A Rosyad SH MH dan menghadirkan 4 saksi. Di antaranya, Istri korban Nunung Nurhayati, Ketua RT, tetangga korban dan adik korban Adi Lesmana. Dengan dihadiri oleh lebih dari 50 pendukung terdakwa, yang di dominasi oleh warga Suranenggala (Bedulan), dan keluarga korban sejumlah 12 orang. Persidangan pun cukup tegang, apalagi ketika terdakwa mengelak telah membacok leher korban dari belakang. Ruang sidang yang dipenuhi oleh dua kubu tersebut, langsung riuh. (atn)

Tags :
Kategori :

Terkait