RW Dilarang Potong Dana Rutilahu

Selasa 16-10-2012,10:04 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Rumah tidak layak huni (rutilahu) menjadi program pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). 31 rutilahu di Kelurahan Argasunya termasuk bagian dari program tersebut. Unit pengelola lapangan (UPL) BKM Binangkit Jaya Kelurahan Argasunya, Ade Toyib menjelaskan, pihaknya membuat 41 proposal rutilahu ke Kemenpera. 31 di antaranya dikabulkan. Memantau program rutilahu di lapangan, Kemenpera membentuk Tenaga Pembantu Masyarakat (TPM). Tahun 2011, BKM Binangkit Jaya mengajukan hingga tujuh kali revisi proposal ke Jakarta. Hasilnya, tahun 2012 ini Kemenpera mempercayakan BKM Binangkit Jaya untuk melakukan rehab rutilahu untuk 31 rumah. “Satu rutilahu diberikan bantuan Rp6 juta,” ucapnya kepada Radar di kantor Lurah Argasunya, Senin (15/10). Dana Rp6 juta itu, dikirimkan ke rekening dan masyarakat penerima rutilahu bersama TPM dan BKM. Ketua Forum BKM Kota Cirebon, mendatangi bank untuk mengambil dana awal Rp3 juta. Sisa dana Rp3 juta akan dicairkan setelah ada pengerjaan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) untuk dana Rp3 juta awal. “Tanggal 2 Oktober kemarin dananya baru turun,” jelas Ade.(ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait