Tiga Tahun Tidak “Dikunjungi”, Petugas Satpol PP Panen Miras

Rabu 03-07-2019,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Tiga tahun tidak melakukan razia besar di wilayah Lemahabang, Satpol PP Kabupaten Cirebon panen hasil sitaan.  Dari toko milik HR, petugas memergoki penyimpanan berbagai jenis minuman keras (miras). Hasil penggeledahan, ratusan botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan. Kabid Tibumtranmas, Iman Sugiharto menegaskan penertiban miras yang tidak berizin sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Bermula dari informasi masyarakat kalau HR yang sebelumnya pernah ditipiring lalu kembali menjual miras,” kata Iman. Mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengintaian. Satpol PP melakukan operasi senyap. “Pulang dari mengantar anak jalanan (anjal) di rumah singgah, kita langsung operasi ke toko target operasi (OT). Dari hasil operasi itu kita berhasil mengamankan 153 botol di toko milik HR yang berlokasi di Lemahabang,” papar Iman. Tidak hanya itu saja, pihaknya kembali menlanjutkan ke warung di wilayah Karangwareng yang sudah menjadi target. Tidak sia-sia, pengledahan di warung wilayah Karangwareng ini, petugas mendapatkan 14 botol miras. “Jadi totolnya ada 11 jenis miras. Ada aker, arak, anggur merah,  Iceland, Asoka, Guinness, Intisari, OT, anggur putih, Pross,  dan Singaraja. Miras itu kita jadikan sebagai barangbukti untuk kita tindak lanjut,” ujarnya. Iman membeberkan, sebelumnya pada 3 tahun silam, Satpol PP pernah melakukan razia di toko milik HR dan sudah dilakukan tindak pidana ringan (tipiring). Namun, pihaknya kembali dikagetkan dan tidak menyangka bila HR masih membandel berani kembali menjual miras. “Saya kira dia sudah jera dengan dilakukan tipiring pada 3 tahun yang lalu. Ternyata saat kita kunjungi, masih banyak kita temukan miras. Kita akan tindak lanjuti dengan cara memanggil pedagang dan kita lakukan pemeriksaan.  Kita lihat kalau dia pemain lama. Kita lanjutkan ke Polres Cirebon untuk tipiring,” katanya. Iman juga mengimbau kususnya masyarakat di Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif melakukan pemantauan tentang peredaran miras di lingkungan sekitar. Bilamana ada yang masih menjual, untuk segera melaporkan ke Satpol PP. “Saya harap masyarakat juga berperan aktif. Kalau ada segera lapor. Kami siap untuk menindaklanjutinya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait