Ngeyel dari Karantina, Luhut: Ceburin Aja
JAKARTA - Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan geram terkait masih adanya polemik terkait karantina kedatangan dari luar negeri.
Dia menegaskan, WNI dan WNA yang datang dari luar negeri, harus menjalani karantina 10 hari.
Jika tidak mau menjalani karantina 10 hari, maka akan diberi sanksi. Itu Disampaikan Luhut dalam keterangan pers perkembangan pandemi Covid-19 secara virtual, Senin malam (13/12/2021).
“Nanti, jangan dateng dia kena apa namanya karantina 10 hari ngomel-ngomel. Dia harus 10 hari karantina itu sudah kita pastikan,” katanya.
Dia pun menegaskan, WNA maupun WNI yang kabur dari masa karantinanya maka akan diancam oleh pemerintah dimasukkan ke dalam karantina terpusat.
“Kemaren ada upaya-upaya melarikan itu kita akan langsung ceburin aja masuk ke dalam karantina terpusat,” tegas dia.
Luhut geram masih ada masyarakat yang ngeyel dan bandel tidak mengikuti peraturan pemerintah terkait karantina 10 hari yang baru datang dari luar negeri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

