Pemuda di Majalengka Diringkus Polisi, Hubungan Terlarang dengan Anak di Bawah Umur Terbongkar
Pemuda inisial II (27) tersangka perbuatan cabul kepada anak di bawah umur diringkus Polres Majalengka. --
"Diancam dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun,” tandas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


