Ok
Daya Motor

Pemuda di Majalengka Diringkus Polisi, Hubungan Terlarang dengan Anak di Bawah Umur Terbongkar

Pemuda di Majalengka Diringkus Polisi, Hubungan Terlarang dengan Anak di Bawah Umur Terbongkar

Pemuda inisial II (27) tersangka perbuatan cabul kepada anak di bawah umur diringkus Polres Majalengka. --

"Diancam dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun,” tandas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: