Sakit Hati Dihina Bertahun-tahun, Pemuda di Kuningan Aniaya Paman Pakai Golok
MM (24) pemuda aniaya paman pakai golok di Taraju, Kabupaten Kuningan, saat diperiksa polisi. -Andre Mahardika-Radarcirebon.com
Melihat korban terkapar bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri dengan harapan korban meninggal dunia di tempat.
Sementara itu, ipar Korban, Dedeh menceritakan bahwa anak korban mendengar jeritan kesakitan sang ayah dari dalam rumah.
BACA JUGA:Menang 4-1 Atas Yaman, Indonesia Lolos Piala Dunia U-17 dari Fase Kualifikasi
BACA JUGA:Berani Sekali! Didepan Presiden Prabowo, Dedi Mulyadi Minta Ini dan Itu untuk Petani
Melihat korban bersimbah darah, anaknya langsung membawa korban ke Rumah Sakit sekaligus melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.
"Dari dalam rumah, terus kedengeran teriak-teriak, korban udah berbaring gitu. Anak-anaknya pada di dalam, teriak sakit-sakit, terus udah gitu saja, anaknya langsung keluar. Dikira tuh sakit apa, atau jatuh, ga ada dikira udah ditusuk," Dedeh menerangkan.
"Anaknya yang laki laki lihat si pelaku udah lari, bawa senjata tajam," ucapnya lagi.
Kurang dari 24 jam, pelaku asal desa Taraju, kecamatan Sindangagung, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Kuningan.
Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara mengungkapkan, setelah mendapat laporan adanya penusukan, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian.
"Untuk kejadian penusukan di Desa Taraju. Kejadiannya itu pada hari Minggu malam, bada magrib. Korban setelah mengalami penusukan, langsung dibawa ke RSUD 45 Kuningan. Langsung anaknya melapor ke Polres Kuningan," tutur Kasatreskrim kepada wartawan.
Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di sebuah warung kopi tak jauh dari lokasi kejadian.
"Setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata MM ini ada unsur sakit hati. Kemudian kita laksanakan penyelidikan bersama tim, akhirnya MM bersama barang bukti diamankan," jelasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku harus mendekam di sel tahanan polres kuningan guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku di jerat pasal 340 junto pasal 53 dan atau pasal 353 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


