Ok
Daya Motor

PT CHAS Diadukan ke Polres Ciko Balas Melapor ke Polda Jabar, IR Diduga Menggelapkan Uang Perusahaan

PT CHAS Diadukan ke Polres Ciko Balas Melapor ke Polda Jabar, IR Diduga Menggelapkan Uang Perusahaan

Sugiharto bersama kuasa hukumnya (atas), dan Reno selaku kuasa hukum IR (foto bawah) saling lapor ke Polisi.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

"Tindakan IR ini  justru membuka aib sendiri. Perlu kami sampaikan bahwa IR telah mengakui tindakannya melalui surat pernyataan, bahkan telah menyerahkan sertifikat sebagai bentuk itikad baik. Tidak ada perampasan aset, karena sertifikat itu diserahkan secara sukarela dalam upaya penyelesaian masalah,”ucapnya.

Iksan mengaku pihaknya juga memiliki bukti adanya kesepakatan damai yang kemudian dilanggar, serta menegaskan bahwa tuduhan yang IR layangkan perlu dikaji dengan jernih. 

BACA JUGA:Soal SPMB 2025, Sekda Jabar: Jangan Sampai Ada Anak yang Tidak Lanjut Sekolah

BACA JUGA:Pemprov Jabar Cari Solusi Bersama untuk BIJB Kertajati dan Bandara Husein  Sastranegara

"Kami mengimbau masyarakat dan mitra usaha agar berhati-hati dalam menjalin kerja sama dengan pihak-pihak lain yang mengaku berafiliasi dengan perusahaan PT CHAS,"ucapnya.

Sebelumnya, Kantor Hukum ADV Reno, SH dan rekan resmi mendampingi kliennya, IR melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Sugiharto selaku Direktur Utama PT Cipta Hasil Sugiarto (PT Chas) ke Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Dalam laporan tersebut, pihak IR selaku pelapor menyampaikan sejumlah tindakan yang diduga melanggar hukum dan sangat merugikan kliennya. 

Salah satu poin utama adalah penyitaan sepihak terhadap handphone milik IR yang di dalamnya terdapat sistem elektronik berupa akses e-banking Bank BRI (IQlola) milik CV LJP tanpa izin dan hak. 

Terlapor (Sugiharto) diduga telah mengakses sistem tersebut, mengubah kata sandi dan memutuskan akses e-banking dari tangan klien.

Tak hanya itu, laporan juga mencantumkan dugaan penguasaan secara sepihak terhadap enam sertifikat hak milik dan akta jual beli (AJB) atas nama pribadi IR. Sertifikat-sertifikat tersebut bahkan disebut telah dipasangi spanduk bertuliskan "Dijual" dengan mencantumkan nomor kontak manajemen PT Chas.

"Kami menilai telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh Direktur Utama PT Chas terhadap klien kami. Termasuk adanya tekanan untuk membuat berbagai surat pernyataan secara tidak sukarela, seperti pengakuan penggelapan dana hingga larangan bekerja di perusahaan sejenis selama sepuluh tahun," ujar Reno Sukriano selaku kuasa hukum IR kepada wartawan pada Sabtu lalu (7/6/2025).

Lebih lanjut, Reno menjelaskan bahwa dugaan penggelapan dan perampasan aset pribadi kliennya dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa proses pengadilan, serta tanpa adanya audit resmi dan transparan dari PT Chas.

"Ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan klien kami. Maka dari itu, kami menaruh kepercayaan penuh kepada institusi penegak hukum di Kota Cirebon untuk dapat memproses laporan ini sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku di Indonesia," jelasnya.

Selain laporan pidana, pihaknya juga tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan dalam bentuk gugatan perdata terhadap Sugiarto terkait dugaan perampasan seluruh aset pribadi dan barang-barang milik Irma Oktavia.

"Kami harap melalui proses hukum ini, keadilan dapat benar-benar ditegakkan dan hak-hak klien kami dikembalikan sebagaimana mestinya," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait