Ok
Daya Motor

Lagi, Pengedar OKT Ditangkap di Kapetakan Kabupaten Cirebon

Lagi, Pengedar OKT Ditangkap di Kapetakan Kabupaten Cirebon

Pengedar OKT berinisial RY ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon.-Istimewa -Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Pengedar obat keras terbatas atau OKT ditangkap di wilayah Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon.

Pengedar OKT berinisial RY (30) itu ditangkapkap oleh Jajaran Polresta Cirebon pada Selasa (17/6/2025) kira-kira pukul 15.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RY yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Di antaranya, 1.400 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 330 ribu, handphone dan lainnya.

BACA JUGA:100 UMKM Hadir, Edho Zell Kenalkan Manfaat AI Bagi UMKM

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Kantor BPS Kota Cirebon Hadir dengan Wajah Baru

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RY dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (18/6/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

BACA JUGA:Geng Motor Serang Warga Kreyo Cirebon, Bawa Kabur HP dan Tas Berisi Uang

BACA JUGA:BBWS Cimancis Bakal Layangkan Surat ke Pemkab Agar Normalisasi Total Sungai Singaraja

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait