Ok
Daya Motor

Dokter TW Pelaku Kekerasan Seksual di Cirebon Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dokter TW Pelaku Kekerasan Seksual di Cirebon Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni (tengah) saat konferensi pers hari ini, Rabu, 2 Juli 2025.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 6 Hurup A dan atau Huruf C Juncto pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual

“Ancaman pidananya, penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta ditambah sepertiga jika dilakukan oleh tenaga Kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga Pendidikan atau tenaga professional lain,” ungkap Kapolresta.

BACA JUGA:Kasus Bayi Meninggal di RSUD Linggarjati, Dinkes Kuningan Bakal Lakukan Pembinaan Ulang

Tidak hanya itu, Kapolresta Cirebon juga mengungkapkan, bahwa dalam ekspose kali ini jajaran Satreskrim Polresta Cirebon beserta 27 Polsek di bawahnya, tercatat telah berhasil mengungkap 20 perkara pidana.

Rinciannya adalah, 6 perkara kasus curanmor roda dua, 5 perkara kasus pencurian dengan pemberatan, 2 perkara pengeroyokan, 1 perkara sajam, 3 perkara penipuan penggelapan, 2 perkara terkait dengan kekerasan seksual dan 1 perkara perbuatan cabul. 

Dari 20 perkara tersebut, total ada 28 tersangka yang berhasil ditangkap. 

“Perkara curanmor roda dua ada 8 tersangka, curat 5 tersangka, pengeroyokan 5 tersangka, kemudian sajam 3 tersangka, penipuan dan penggelapan 4 tersangka, kekerasan seksual 2 tersangka, dan perbuatan cabul 1 tersangka,” tutur Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait