Perempuan Inisial TA Asal Kapetakan Cirebon Ditangkap Polisi di Semarang, Terkait Arisan Bodong
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fajri Ameli Putra.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
Kedatangan emak-emak ini ke Polres Cirebon Kota untuk melaporkan, seorang perempuan berinisial TA (27) warga Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon diduga melakukan penipuan dan penggelapan dari para korban arisan dan investasi bodong.
"Untuk jumlah korban itu puluhan orang, ya ada sih 50 orang. Kalau kerugian para korban beragama mencapai ratusan juta rupiah,"ujar Nathasya perwakilan korban kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di halaman Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jumat (11/7/2025).
Nathasya menyebutkan, arisan dan investasi bodong ini sangat meresahkan.
"Kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun 2024 dan tidak ada perkembangannya. Namun pihak penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota baru menanggapinya sekarang (11/7/2025) setelah salah korban mengadu ke hotline "Lapor Kapolres Bae". Kami meminta agar Polres Cirebon Kota untuk serius menangani kasus ini. Bagaimanapun juga hukum harus ditegakkan," sebutnya.
Sementara itu, Dewi salah satu korban kepada wartawan mengaku kerugiannya Rp20 juta.
"Kami tidak mau berdamai dengan pelaku, karena kami tidak mau pelaku mencicil pengembalian uang kamu. Jadi kami sebagai korban bukan hanya titip dana saja, tapi juga arisan. Kalau memang si pelaku mau berdamai, ya balikin semua uang kami para korban," tegasnya.
Dewi mengatakan bahwa pelaku arogan dan mengaku tidak takut ditangkap Polisi.
"Setiap kami menagih, pelaku selalu memaki-maki para korban. Dan dia (pelaku) selalu menantang kepada kami tidak takut ditangkap Polisi," katanya.
Fitriani korban lainnya juga mengaku telah dirugikan oleh pelaku sebesar Rp10 juta.
"Awalnya pada tgl 19 Feburari 2024 sekitar pukul 11.33 WIB saya melihat status WA (WhatsApp) yang dibuat oleh pelaku. Saya pun tertarik, lalu saya mengirim uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku dengan janji pada tgl 19 Maret 2024 pelaku akan mengembalikan uang pokok beserta keuntungannya sebesar 20 persen. Tapi, pelaku tidak menepati janjinya," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


