Ok
Daya Motor

Eksekusi Karaoke Fantasi di Cirebon Berujung Ketegangan, Pengelola Klaim Tak Pernah Dilibatkan

Eksekusi Karaoke Fantasi di Cirebon Berujung Ketegangan, Pengelola Klaim Tak Pernah Dilibatkan

Pegawai angkat perabotan dalam upaya eksekusi pada bangunan Karaoke Fantasi di Jln Kartini, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (28/8/2025).-Cecep Nacepi-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pengadilan Negeri Kota Cirebon melaksanakan eksekusi pada bangunan Karaoke Fantasi di Jln Kartini, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (28/8/2025). Eksekusi itu cukup menegangkan, serta cukup menguras emosi dan tenaga.

Pasalnya, saat eksekusi dibacakan juru sita membuat pengelola dan pekerja karaoke tersebut melakukan perlawanan. Namun, pihak pengadilan sudah melakukan persiapan dengan menyiagakan ratusan personel dari Polisi, TNI, dan Satpol-PP Kota Cirebon.

Sehingga, pihak pengelola dan pekerja pun tidak berdaya, mereka tak kuat menahan jalannya eksekusi yang dilakukan oleh aparat. Mereka hanya bisa ikhlas, ketika melihat perabotan karaoke dievakuasi keluar, dan gedung di kosongkan.

Bahkan, sejumlah pekerja di Karaoke tersebut, terhisak dan menangis, karena terancam telah kehilangan pekerjaan.

BACA JUGA:Eksekusi Tempat Karaoke di Cirebon Sempat Ricuh, Karyawan Melawan Petugas

Pengelola Karaoke Fantasi, Ery Indiardi menilai bahwa eksekusi yang telah dilakukan ini, sebagai tindakan ilegal. Ia menjalankan bisnis Karaoke di lokasi tersebut sejak tahun 2021 dan atas ijin dari pemilik, sebelum pelelangan. Lantaran, pemilik punya sangkutan hutang dengan pihaknya.

"Selama ini kita secara de facto menguasai, Tapi kita tidak pernah dilibatkan sama sekali. Gugatan itu tidak ada sama sekali pada pihak kita. Kita sudah bersurat ke pengadilan, tapi si pemenang lelang tidak punya itikad baik menghubungi kita. Padahal kita ingin bertemu, bicara baik-baik. Tapi, sekarang melakukan eksekusi," kata Ery.

Kuasa Hukum dari Karaoke Fantasi, Sudiyono Akbar SH MH mengatakan, pihaknya menepati bangunan tersebut bukan Ilegal. Tetapi disetujui oleh ahli waris pada waktu itu. Namun, Ia sangat menyayangkan pada proses persidangan, karena pihaknya yang menempati Gedung itu, tidak diberitahukan.

"Proses dari pesidang dan sebagainya, kita nggak diberitahukan. Ini yang bikin kita kesal dan marah. Kalau secara de jure oke lah, pemenangnya atas nama Lilik Simarno. Tapi kalau secara de facto, kita yang menguasai," terangnya.

BACA JUGA:Lagi, Eksekusi 40 Lapak PKL dan Bangunan Liar di Kawasan Bima Kota Cirebon

Lanjut Akbar, seharusnya orang yang membeli rumah atau bangunan, menyelidiki atau mensurvei lebih dahulu. Tetapi, sampai dengan saat ini pihaknya tidak melihat pemenang lelang mensurvei bangunan tersebut.

"Pemilik yang sekarang, seakan hanya mengandalkan aparat negara yang main paksa. Kami pernah datang ke Pengadilan, minta dipertemukan dengan pihak disana. Kami ingin ada solution. Karena bagaimanapun dulu ini tempat hancur untuk usaha. Kami merenovasinya. Itu kan butuh biaya," terangnya.

Ia sadar bahwa bangunan tersebut bukan miliknya. Namun, dasarnya adalah hutang piutang, yang mana pemilik sebelumnya tidak bisa membayar kepada pihaknya, hingga sekarang. Yang pada akhirnya di tahun 2021, pihaknya menempati bangunan tersebut.

Pihaknya yang menempati hampir 5 tahun itu, cukup lama. Oleh karena itu,  seharusnya pemenang lelang melakukan survei dan persuasif lebih dahulu, memikirkan kerugian dari pihaknya. "Bukan harus langsung mengandalkan kekuatan ini, main hakim sendiri," tegasnya.

BACA JUGA:Masih Banyak PKL di Bima Pasca Eksekusi, Begini Syarat dari Pemkot Cirebon ke Pedagang

Akibat dari eksekusi paksa itu, sebanyak 20 orang yang sebagai karyawan Karaoke Fantasi tidak bisa bekerja seperti biasa. Mereka terancam menjadi pengangguran. "Kurang lebih 20 orang. Setelah kejadian ini, bagaimana karyawan kami, kami akan melakukan upaya hukum," tandasnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Randi mengatakan,  eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Berdasarkan penetapan nomor 13 PET.X.RL2024 PNCBN Juncto RL124/35/2022.

"Termohon eksekusi bernama Lilik Suwarno dan permohon eksekusi PT Gesit Irit dalam Pailit. Termohon eksekusi dua Ibu Inga Permatasari. Termohon eksekusi tiga Christine Hartono. Termohon eksekusi empat Pramuji Kusumanto. Termohon eksekusi lima Antoni Triadi Hartono. Dan permohon eksekusi enam Laurentia Melinda," paparnya.

Adapun untuk objek eksekusinya itu berupa tiga bidang tanah dan bangunan yang saat ini berdiri dalam bentuk karaoke dan restoran fantasi famili karaoke yang berkedudukan di Jalan Kartini nomor 32, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Sebagai mana tercantum dalam sertifikat hak milik Ketua Pengadilan Cirebon tanggal 25 Juli 2025.

BACA JUGA:DPRD Desak Eksekusi Proyek Lebih Cepat

Landasan melakukan eksekusi itu, berdasarkan pada penetapan ini, sudah dilakukan lelang ke kantor pelayanan KKN Negara dan lelang KPKN Cirebon. Telah dilakukan cocokan terhadap tiga bidang tanah tersebut dan bangunan. Yang pemilik sebelumnya adalah Bapak Hartono.
Pemenangnya berarti atas nama Lilik Suwarno.

"Kami dari pengadilan tunggu sikap dari terlawan tersebut. Apabila keberatan, ada hal-hal yang tidak sesuai, itu tergantung dari pihak masing-masing," tandasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait