Ok
Daya Motor

Buronan Kasus Penipuan Tidak Masuk Kerja Sejak Februari, Pihak Imigrasi Cirebon Buka Suara

Buronan Kasus Penipuan Tidak Masuk Kerja Sejak Februari, Pihak Imigrasi Cirebon Buka Suara

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

”Intinya masalah pidana penggelapan dan lain sebagainya tersebut adalah pribadi dari yang bersangkutan (GRP) dan tidak ada sangkut paut dengan kedinasan dan hal itu pun telah sampai ke ranah pimpinan untuk memberikan sanksi dan lainnya," tegasnya.

Kasi TIKIM menuturkan, kasus yang dilakukan GRP tersebut tidak mengganggu aktivitas kedinasan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.

”Kami tetap berjalan sesuai koridor dan aturan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari dan tidak terpengaruh dan kami akan terus meningkatkan profesionalitas dalam bekerja demi memberikan manfaat yang lebih baik untuk masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA:Gaji Kerja di Korea dan Biaya Hidup, Simak Selengkapnya di Sini

BACA JUGA:Tanda-tanda Gejala Awal Gagal Ginjal yang Sering Tidak Disadari

Sebelumnya, diberitakan oleh Radarcirebon.com, bahwa seorang oknum pegawai Imigrasi Cirebon diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Korbannya mengalami kerugian mencapai Rp340 juta. Saat ini, GRP telah ditetapkan ke dalam DPO alias daftar pencarian orang oleh Polresta Cirebon.

Oknum pegawai Imigrasi Cirebon berinisial GRP itu, diduga telah menipu dan menggelapkan uang dengan modus menjaminkan mobil kepada korban

Usut punya usut, mobil yang menjadi jaminan ternyata kendaraan rental.

Menurut pengakuan korban berinisial A, kasus tersebut berawal saat seorang rekan korban menghubungi dan meminta bantuannya agar mau meminjamkan uang dengan jaminan satu unit mobil Mitsubishi Pajero

Setelah bertemu, disepakati bahwa A meminjamkan uang senilai Rp220 juta dengan jaminan mobil tersebut.

Saat itu mobil Mitshubishi Pajero yang diserahkan adalah atas nama PT AJM. Namun demikian, kata A, GRP meyakinkannya kalau mobil tersebut merupakan miliknya dengan mengatasnamakan adiknya.

"Si GRP ini bilang kalau mobil tersebut adalah milik adiknya. Dia beralasan, sebagai seorang pejabat, dia tidak bisa menggunakan namanya untuk kepemilikan aset, termasuk mobil tersebut," kata A kepada Radarcirebon.com, Kamis (22/5/2025).

Setelah itu, lanjut A, GRP juga memintanya untuk meminjamkan uang senilai Rp75 juta dengan jaminan satu unit mobil Toyota Voxy

"Pada transaksi yang kedua ini,  GRP menggunakan modus yang sama seperti pada kejadian yang pertama. Terakhir, GRP juga meminjam uang lagi sebesar Rp45 juta. Bermodal latar belakang sebagai pejabat serta jaminan dari pihak keluarga," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait