Firma Hukum El-Asmara Gelar Diskusi Hukum
Firma Hukum El-Asmara Gelar Diskusi Hukum -Abdullah-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Sebagai bentuk rasa sukur Kuwu pilangsari, Kuwu cempaka, Kuwu Cibogo dan Kuwu palir yang telah menyelesaikan sidang skripsi di Fakultas hukum UMC (Universitas Muhammadiyah CIREBON) , Rabu (8/4/2026) mengadakan diskusi hukum dengan mengundang wakil bupati,Kabag hukum dan ketua FKKC sebagai narasumber sumber .
Hambatan hukum dalam tata kelola pemerintahan desa menjadi isu sentral dalam agenda diskusi hukum bertajuk "Kendala Pembangunan Desa Dilihat dari Segi Hukum" yang digelar di Coffee & Eatery Tsurayya, Rabu (08/04).
Acara ini memadukan penguatan wawasan regulasi dengan langkah konkret melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Desa Binaan Hukum antara Firma Hukum El-Asmara dengan empat kepala desa, yaitu Muadi, S.H. (Kuwu Pilangsari), Durakman, S.H. (Kuwu Palir), Kuswanto, S.H. (Kuwu Cempaka), dan Ahmad Hudori, S.H. (Kuwu Cibogo).
Pimpinan Firma Hukum El-Asmara, Dr. Elya Kusuma Dewi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari pendampingan hukum berkelanjutan setelah sebelumnya ada enam desa yang telah berkolaborasi dengan Firma Hukum El Asmara.
BACA JUGA:Jadwal Indonesia vs Vietnam, Semifinal ASEAN Futsal Championship 2026: Garuda Bidik Final usai Sapu Bersih
Kolaborasi ini, kata Elya, dirancang untuk memberikan pemahaman hukum bagi para Kuwu dalam mengambil kebijakan strategis. Dengan adanya payung hukum yang jelas, setiap tahapan pembangunan di desa binaan diharapkan dapat berjalan lebih cepat tanpa harus terbebani oleh kekhawatiran akan celah hukum yang bisa menghambat progres di lapangan.
Dalam sesi diskusi, Kabag Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Setia Budi Hartono, S.H., M.H., mengupas tuntas berbagai kendala teknis yang sering ditemui, mulai dari sengketa administrasi hingga adaptasi terhadap pasal-pasal dalam KUHP baru.
Beliau menekankan pentingnya ketertiban dokumen sebagai benteng utama bagi pemerintah desa. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik akan membantu para Kuwu memetakan risiko sejak dini, sehingga pembangunan fisik yang dihasilkan tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.
Kehadiran para Kuwu dari berbagai desa lain di Kabupaten Cirebon dalam forum ini menambah bobot diskusi, di mana terjadi pertukaran pengalaman mengenai tantangan hukum di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Longsor Cadas Pangeran: 30 Motor dan Belasan Mobil Terjebak, Petugas Buat Celah Evakuasi
Interaksi ini menegaskan bahwa kebutuhan akan pemahaman hukum kini menjadi urgensi bersama bagi para pemangku kebijakan di tingkat desa. Para peserta yang hadir sepakat bahwa kolaborasi dengan tenaga profesional hukum adalah kunci untuk mentransformasi kendala regulasi menjadi peluang pembangunan yang aman dan akuntabel.
Melalui sinergi antara wawasan teoritis dari diskusi dan aksi nyata melalui MoU, program Desa Binaan Hukum ini diharapkan mampu menciptakan standar baru bagi tata kelola desa di Cirebon. Fokus utama tetap pada peningkatan kualitas layanan publik dan kelancaran pembangunan infrastruktur desa.
Dengan dukungan penuh dari Firma Hukum El-Asmara, keempat desa tersebut kini memulai langkah baru menuju pemerintahan desa yang mandiri, inovatif, dan berdiri tegak di atas landasan hukum yang kuat. (abd)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

